Dailykaltim.co, Kubar – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan menciptakan budaya hukum yang lebih tertib, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar penyuluhan hukum serta sosialisasi mengenai pernikahan dini dari perspektif Hukum Positif dan Hukum Adat. Acara ini berlangsung di Auditorium Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati, pada beberapa waktu lalu dengan narasumber dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Adat Kabupaten.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Koordinator Perundang-undangan, Sumarto, Bupati FX Yapan mengungkapkan keprihatinan terhadap fenomena pernikahan anak yang semakin marak.

“Miris memang fenomena ini terjadi karena masih minimnya pengetahuan pasangan mengenai makna sebuah perkawinan. Terlebih kondisi degradasi moral yang menjadi momok dan menghantui kehidupan sosial budaya masyarakat hingga mempengaruhi pasangan-pasangan bisa melakukan pernikahan muda,” ungkap Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa pernikahan adalah proses sakral yang bertujuan membentuk keluarga yang baik, sesuai prinsip universal dalam berbagai tradisi agama. Namun, beberapa faktor seperti minimnya edukasi tentang pernikahan, adat yang tidak menetapkan batas usia minimal, dan rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat menjadi pemicu utama meningkatnya pernikahan dini di wilayah tersebut.

Sebagai respons atas masalah tersebut, Pemkab Kubar melalui Bagian Hukum Setdakab melaksanakan penyuluhan ini untuk memberikan panduan kepada lembaga adat dalam menangani kasus pernikahan dini. Bupati menegaskan pentingnya pendekatan hukum positif dan adat agar anak-anak tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak dalam hukum adat dan agama.

Lebih lanjut, Bupati mengimbau agar seluruh elemen masyarakat memiliki pemahaman yang sama terkait upaya membangun kesadaran hukum dalam masyarakat. Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong prinsip pencegahan pernikahan dini, solusi penanganan kasus mendesak, dan meningkatkan kesadaran hukum di Kabupaten Kutai Barat.

Di akhir sambutannya, Bupati menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, khususnya dalam mensosialisasikan aturan pernikahan kepada generasi muda, terutama siswa sekolah. Dengan pengetahuan yang diberikan melalui sosialisasi ini, diharapkan generasi muda memahami pernikahan secara matang dan bijak, sehingga angka pernikahan anak dapat ditekan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version