Dailykaltim.co — Universitas Indonesia (UI) tengah menangani dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Sebanyak 16 mahasiswa teridentifikasi sebagai pihak yang diduga terlibat dan saat ini menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak semua pihak.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan penanganan kasus bermula dari laporan korban kepada Satgas PPKS yang disertai bukti pendukung, serta laporan tambahan dari perwakilan mahasiswa.

“Dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus juga menjadi perhatian universitas, termasuk dinamika sosial yang muncul. Namun kondisi tersebut telah dikelola sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Saat ini, Satgas PPKS UI masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, termasuk penelusuran kronologi dan verifikasi alat bukti. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.

Penanganan kasus ini disebut mengacu pada Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI, yang disusun selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 yang diselaraskan dengan regulasi nasional.

Dalam prosesnya, pendekatan yang digunakan berfokus pada korban. Pihak kampus menyiapkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan dengan menjamin kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses investigasi.

Perkembangan penanganan kasus ini, menurut pihak universitas, akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap semua pihak.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version