Dailykaltim.co, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser akan mengawal aspirasi masyarakat terkait penggunaan jalan negara untuk aktivitas hauling batu bara. Isu ini menjadi sorotan setelah menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat, dan dalam waktu dekat akan dibahas bersama pemerintah pusat.
Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat terbatas bersama Plt. Kepala Sekretariat Wakil Presiden RI Al-Muktabar dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji di Kantor Bupati Paser, Jumat, 13 Juni 2025. Rapat tersebut juga dihadiri Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paser.
Dalam forum tersebut, dua kelompok masyarakat—yang pro dan kontra terhadap penggunaan jalan umum untuk pertambangan—menyampaikan langsung aspirasinya.
“Seperti kami sampaikan dalam rapat, bahwa kewenangan atau pemberian izin jalan umum untuk hauling batu – bara ada di Pemerintah Pusat,” kata Fahmi.
Plt. Kepala Sekretariat Wakil Presiden Al-Muktabar menerima seluruh masukan dari para pemangku kepentingan yang hadir dan menyatakan bahwa isu ini akan dibawa ke tingkat lebih tinggi untuk mendapatkan solusi bersama.
“Tadi kepala sekretariat sudah menampung semua masukan dari seluruh pemangku kebijakan yang nanti akan dibahas ke tingkat yang lebih tinggi yakni pemerintah pusat,” ungkap Fahmi.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengatakan bahwa penggunaan jalan umum untuk hauling batubara membutuhkan aturan khusus dan kajian mendalam, termasuk merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami akan mengkaji terlebih dahulu khususnya kajian terhadap aturan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Seno Aji.
Ia menyebut pendekatan sosial akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berselisih, yakni masyarakat yang menolak dan para sopir truk pengangkut batubara.
“Dari Kementerian ESDM mengatakan pada dasarnya jalan negara bisa digunakan untuk aktivitas pertambangan namun perlu aturan – aturan yang sangat khusus,” ujar dia.
Seno Aji juga menyampaikan bahwa ke depan, pemerintah daerah akan mendorong perusahaan tambang untuk membangun jalur khusus bagi aktivitas hauling.
“Kami akan membahas itu bersama perusahaan supaya bisa menyiap jalan sendiri sampai ke pelabuhan,” jelasnya.
Perwakilan sopir truk pengangkut batubara, Siswino, berharap pemerintah segera menemukan solusi yang berpihak pada para pekerja yang terdampak. Ia menyatakan bahwa larangan penggunaan jalan umum telah membuat mereka kehilangan sumber penghidupan.
“Sudah 9 bulan kami berhenti melakukan hauling, kami berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus kepada kami yang kehilangan mata pencaharian karena kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk hauling,” katanya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.