Dailykaltim.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi terkait subjek dan objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Wali Kota, Lantai II Balai Kota Samarinda. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pajak daerah, khususnya sektor mineral yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dan dihadiri oleh Asisten II Marnabas Patiroy yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bapenda, Kepala Dinas PUPR Desy Damayanti, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Herwan Rifa’i, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Endang Liansyah, serta jajaran pejabat teknis dari lingkungan Bapenda.

Pajak MBLB merupakan jenis pungutan yang dikenakan atas pengambilan dan pemanfaatan mineral non-logam dan batuan seperti batu gunung, batu padas, kerikil, pasir, tanah urug, serta mineral komersial lain seperti batu kapur, asbes, batu apung, granit/andesit, bentonit, dan zeolit. Objek pajak ini umumnya berasal dari kegiatan pematangan lahan atau cut and fill. Besaran pajak dihitung berdasarkan volume atau berat material dikalikan harga patokan untuk masing-masing jenis mineral.

Kabid Pendapatan Pajak II Bapenda Samarinda, Fachruddin, dalam paparannya menekankan pentingnya pemutakhiran data objek pajak serta penyelarasan regulasi sebagai langkah untuk menciptakan sistem pengelolaan MBLB yang tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah daerah.

Wali Kota Andi Harun dalam arahannya menyampaikan perlunya revisi terhadap Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penetapan Nilai Pasar Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ia menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi terkini serta memerlukan pembaruan agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan dinamika industri.

Selain itu, Wali Kota menegaskan bahwa penyelarasan format dan formula perizinan pengambilan MBLB antar perangkat daerah perlu segera dilakukan. Ia meminta Bapenda untuk segera menyusun opsi tarif pajak yang tepat, proporsional, dan berkeadilan.

Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang terlibat agar melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap objek pajak MBLB dan menyusun format perizinan yang terintegrasi, akuntabel, serta memudahkan pengawasan.

Dengan pembaruan regulasi dan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat, Pemerintah Kota Samarinda berharap pengelolaan Pajak MBLB dapat menjadi sumber PAD yang berdaya guna, sekaligus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version