Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah upaya pemerintah daerah mendorong penguatan ekonomi pesisir melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB), muncul pertanyaan mendasar di lapangan: apakah setiap anggota KUB wajib memiliki kapal?.

Jawaban dari Dinas Perikanan Penajam Paser Utara (PPU) justru membuka ruang lebih luas bagi para nelayan kecil untuk berorganisasi tanpa harus terhalang oleh kepemilikan alat tangkap.

“Enggak wajib. Yang terpenting memang dia berprofesi sebagai nelayan,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan, Dinas Perikanan PPU, Lomo Sabani, saat ditemui di sela pendampingan teknis penyuluh perikanan di Kelurahan Pantai Lango.

Lomo menegaskan bahwa orientasi pembentukan KUB bukan pada alat produksi yang dimiliki individu, melainkan pada keberlanjutan dan kerja kolektif komunitas nelayan.

Kepemilikan kapal tidak dijadikan tolok ukur utama untuk bisa bergabung atau membentuk kelompok. Yang terpenting, kata dia, adalah pengakuan profesi sebagai nelayan dan keterlibatan aktif dalam kegiatan perikanan tangkap.

“Karena memungkinkan saja dari 10 orang di KUB itu hanya tiga mungkin kapalnya, enggak ada masalah,”sambung Lomo.

Pernyataan ini menyiratkan bahwa struktur KUB memang disusun dengan memperhatikan realitas sosial ekonomi nelayan kecil. Banyak dari mereka bekerja sebagai buruh nelayan atau sekadar menumpang kapal milik orang lain. 

Dengan demikian, jika syarat membentuk kelompok harus menyertakan kepemilikan kapal secara personal, maka banyak komunitas di pesisir akan terdiskualifikasi sejak awal.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version