Dailykaltim.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menerima kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika, Senin (9/12/2024). Kegiatan ini bertujuan menilai kepatuhan badan publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan menjadi salah satu penentu kelolosan ke Tahap Uji Publik.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Imran Sade, bersama tim teknis, dengan fokus menilai sejauh mana Dinas Kominfo Samarinda memenuhi standar keterbukaan informasi.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kota Samarinda, Sucipto Wasis, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Setiap badan publik wajib memberikan pelayanan informasi yang baik dan menyediakan informasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mendukung implementasi open government,” ujarnya.
Sucipto juga menjelaskan bahwa keterbukaan informasi sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Samarinda serta pelaksanaan 10 program prioritas kepala daerah. Pemerintah Kota Samarinda memanfaatkan media digital, seperti situs web dan media sosial, untuk menyebarluaskan kebijakan dan program unggulan sehingga mudah diakses masyarakat.
Ia menambahkan, keberadaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) merupakan wujud implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID adalah alat penting untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” imbuhnya.
Kepala Bidang Teknologi Komunikasi dan Informasi (TKI) Dinas Kominfo Samarinda, Euis Eka April Yani, memaparkan langkah-langkah strategis yang telah dilakukan Pemkot Samarinda dalam mendukung pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memanfaatkan berbagai platform media digital untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam memperoleh informasi. Infrastruktur pendukung telah disediakan, seperti bandwidth sebesar 2500 Mbps, 428 titik wireless, dan 850 kilometer panjang fiber optic yang melayani 158 perangkat daerah,” jelasnya.
Fasilitas Wifi publik juga disediakan di lima lokasi strategis, yaitu Taman Cerdas, Taman Bebaya, Citra Niaga, Gazebo Gunung Lingai, dan Teras Mahakam. Selain itu, di wilayah blank spot seperti Berambai, Batu Cermin, dan Sungai Lantung, Pemkot telah memasang Wifi publik untuk mempermudah akses informasi masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Sade, memberikan apresiasi atas langkah-langkah strategis yang dilakukan Pemkot Samarinda. Ia menyebutkan bahwa inisiatif ini bisa menjadi teladan bagi badan publik lain dalam menerapkan keterbukaan informasi.
“Diharapkan langkah ini terus dikembangkan sehingga mampu menjadi teladan bagi badan publik lain dalam menerapkan keterbukaan informasi publik,” katanya.
Imran juga menilai pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat Kota Samarinda dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Upaya ini, menurutnya, menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pemerintahan modern dan terpercaya.
Melalui kunjungan ini, Pemkot Samarinda menunjukkan keseriusannya dalam mendukung prinsip-prinsip good governance, dengan keterbukaan informasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.