Dailykaltim.co, Penajam – Dalam upaya mengatur pembuangan sampah di Ibu Kota Nusantara (IKN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi. Menurut Kepala DLH PPU, Tita Deritayati, retribusi ini ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di IKN.

Tita menjelaskan bahwa retribusi ini berdasarkan ritase, dihitung berdasarkan jumlah pembuangan sampah. Meskipun baru berlaku tahun ini, retribusi ini telah memiliki ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh perusahaan sebelum membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung.

“Jadi kita ada Perda Retribusi, itu ada klasifikasinya, yang jelas itu ada pembayaran tetapi tidak besar sistemnya ritase, nanti dihitung berapa retase sekali membuang, jadi memang tidak besar kita dapatnya karena baru di tahun ini berjalannya,” jelas Tita.

Selain pembayaran retribusi, perusahaan juga harus memilah sampah sebelum dibuang ke TPA Buluminung. Hanya sampah tanpa residu dan memiliki nilai ekonomis yang boleh dibuang, untuk memastikan umur TPA-nya lebih lama.

“Tapi memang kalau untuk target capaian PAD dari retribusi ini kan tidak terlalu besar karena sifatnya layanan dasar. Tapi mereka harus mengikuti persyaratan teknis untuk membuang ke TPA,” tambahnya.

Namun, operasional TPA Buluminung memerlukan biaya besar terutama untuk pemadatan sampah menggunakan alat berat. Meskipun Perda Retribusi telah diterapkan, implementasinya belum menyeluruh menurut Tita.

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Jadi implementasinya belum menyeluruh,” tutup Tita.

Dengan demikian, pengaturan retribusi ini menjadi langkah awal dalam pengelolaan sampah yang lebih terencana dan berkelanjutan di PPU, khususnya terkait sampah dari perusahaan-perusahaan di IKN.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version