Dailykaltim.co, Tenggarong – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami restrukturisasi atau penataan ulang menyusul perubahan nomenklatur di tingkat pusat.

Tindakan ini diambil dengan mengacu pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Sebanyak 170 pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Kukar kini menjabat di posisi yang baru.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfiyanto Ramadhan, menjelaskan bahwa pelantikan 170 pejabat tersebut merupakan langkah lanjutan dari perubahan nomenklatur di OPD tingkat eselon tiga dan empat.

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 yang mengatur klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.

“Penyesuaian struktur OPD diperlukan untuk menghindari gangguan dalam mekanisme penganggaran, pelaksanaan kegiatan, dan perencanaan, karena semuanya mengacu pada SIPD yang digunakan secara terpusat, sebagaimana halnya di daerah lain,” ungkap Mopfiyanto, Sabtu (16/3/2024).

Dalam pelantikan ini, dilakukan penyesuaian terhadap fungsi dan bidang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Contohnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang sebelumnya memiliki lima bidang, kini menyusut menjadi empat, mengikuti standar nomenklatur pusat. Hal serupa juga terjadi pada OPD lainnya.

Selain itu, proses penyesuaian nomenklatur bidang di organisasi merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kodefikasi anggaran yang mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

“Tanpa penyesuaian struktur organisasi, proses penganggaran, perencanaan, dan pertanggungjawaban akan terganggu karena tidak sesuai dengan kodefikasi anggaran yang berlaku,” pungkasnya.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version