Dailykaltim.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Kelurahan Pelita dan Kelurahan Tenun sebagai Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) 2025 dalam rangkaian Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar di Teras Samarinda, Selasa pagi, 2 Desember 2025. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan wilayah dari ancaman narkotika.

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, dalam paparannya menegaskan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia, termasuk di Samarinda. Ia memaparkan bahwa hingga April 2025 tercatat 13.000 kasus nasional, dengan porsi terbesar berasal dari penyalahgunaan dan peredaran gelap yang menyasar remaja serta kelompok rentan.

“Ancaman ini nyata. Karena itu kewaspadaan harus dimulai dari keluarga, lingkungan, RT, hingga kelurahan,” tegas Saefuddin.

Ia menjelaskan bahwa jaringan peredaran narkoba dikendalikan para bandar untuk kepentingan ekonomi sehingga masyarakat perlu lebih peduli dan peka terhadap aktivitas di lingkungan sekitar. Melalui deklarasi tersebut, Saefuddin berharap sinergi pencegahan semakin kuat.

“Penetapan Kelurahan Pelita dan Kelurahan Tenun sebagai Kelurahan Bersinar adalah langkah strategis. Komitmen ini harus dijaga melalui sinergi pemerintah, RT, tokoh masyarakat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

Saefuddin menyebut Pemkot Samarinda telah memperkuat regulasi, dukungan anggaran, hingga layanan rehabilitasi. Edukasi publik dipandang sangat penting mengingat pola peredaran narkoba bergerak senyap dan hanya dapat dipetakan aparat khusus.

Dalam sesi dialog, Wawali mengingatkan beragam dampak penyalahgunaan narkotika, mulai dari penurunan daya ingat, kerusakan organ tubuh, hingga ancaman overdosis dan kematian. Ia juga memberikan apresiasi kepada kelompok masyarakat, khususnya kaum ibu, yang dinilainya konsisten menjaga lingkungan dari peredaran barang terlarang tersebut.

“Keberhasilan dua kelurahan ini harus menjadi contoh bagi wilayah lain. Modus peredaran terus berkembang, sehingga kewaspadaan dan kolaborasi masyarakat sangat penting,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda, Yosua Laden, menyampaikan bahwa deklarasi Kelurahan Bersinar merupakan bentuk penguatan perlindungan masyarakat terhadap ancaman narkotika.

“Penyalahgunaan narkoba merusak generasi, melemahkan kesehatan, dan berpotensi menyebabkan kematian. Karena itu, upaya pencegahan harus diperluas hingga tingkat kelurahan,” tegas Yosua.

Ia berharap Kelurahan Pelita dan Kelurahan Tenun dapat menjadi model dalam penguatan ketahanan masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran gelap narkotika.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version