Dailykaltim.co, Panajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi ketentuan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Lantai III Kantor Bupati, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) PPU sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati PPU Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.
Sosialisasi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PPU, Aini, didampingi Kepala Bagian Organisasi, Firman Usman, dan Analis Kebijakan Ahli Muda, Anis Sholichah. Acara diikuti perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU.
“Seragam dinas bukan hanya soal aturan berpakaian, tetapi mencerminkan karakter dan etika kerja ASN. Melalui aturan ini, kita ingin menanamkan kembali semangat disiplin, keseragaman, dan kebanggaan sebagai aparatur negara.” tegas Aini.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan baru menyesuaikan regulasi nasional, menyatukan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan baru, ASN wajib mengenakan atribut lengkap seperti tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi pada semua jenis pakaian dinas, mulai dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), hingga Pakaian Dinas Upacara (PDU).
“Kita ingin semua ASN tampil seragam, rapi, dan sesuai aturan. Tidak ada lagi variasi atau perbedaan interpretasi tentang seragam. Semua sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025,” tambah Aini.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Anis Sholichah, menekankan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa pembedaan status.
“Seragam PNS dan PPPK diberlakukan sama karena keduanya termasuk dalam kategori ASN. Jadi, penyebutannya kini bukan lagi terpisah, melainkan satu kesatuan sebagai ASN.” Namun, ia menambahkan, Pegawai Pendukung Lapangan (PJLP) dapat menyesuaikan jenis dan warna seragam sesuai karakteristik pekerjaan masing-masing, tetap dengan prinsip kerapian dan keseragaman.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
