Dailykaltim.co – Pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi udara yang terjangkau tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal dan tahun baru,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Penurunan tarif tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II tahun 2025. Kebijakan ini juga selaras dengan dua poin utama Asta Cita, yaitu peningkatan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat serta penguatan konektivitas dan efisiensi logistik nasional.
Penurunan tarif diberlakukan untuk penerbangan pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, sementara masa pembelian tiket dimulai sejak 22 Oktober 2025. Pemerintah mengatur penyesuaian sejumlah komponen biaya untuk mendukung kebijakan ini, di antaranya:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen.
- Fuel Surcharge (FS) untuk pesawat jet ditetapkan sebesar 2 persen, dan untuk pesawat propeller sebesar 20 persen.
- Biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dipotong 50 persen.
- Biaya Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara dikurangi 50 persen.
- Penurunan harga avtur di 37 bandara.
- Perpanjangan jam operasi (advance dan extend operating hours) di sejumlah bandara utama.
Kombinasi dari kebijakan fiskal, teknis, dan operasional tersebut diharapkan mampu menekan biaya perjalanan udara serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di tengah tingginya permintaan menjelang libur akhir tahun.
Menhub Dudy memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut berperan dalam realisasi kebijakan ini.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi. Semoga kebijakan ini memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan menjaga gairah ekonomi nasional,” ujarnya.
Pihak-pihak yang berperan dalam implementasi kebijakan ini meliputi Kementerian Keuangan, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar avtur, serta pengelola bandara di berbagai wilayah.
Dari sisi sosial, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat kelas menengah serta daerah-daerah yang sangat bergantung pada transportasi udara, seperti kawasan timur Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa selain menurunkan harga tiket, aspek keselamatan, ketepatan waktu, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan ini juga menandai satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan semangat “Setahun Berdampak.”
Langkah penurunan tarif tiket pesawat ini tidak hanya menjaga keseimbangan ekonomi nasional, tetapi juga memperkuat arah transformasi sistem transportasi udara Indonesia yang berdaya saing, efisien, dan inklusif.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
