Dailykaltim.co, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sedang merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Pembahasan mengenai rancangan peraturan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang diadakan oleh BPBD Kaltim pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Rapat ini diadakan seiring dengan Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang berimplikasi pada Peraturan Daerah 5/2009. Instruksi Presiden tersebut menginstruksikan para Gubernur untuk menyusun peraturan daerah Provinsi mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, menjelaskan bahwa BPBD memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Tiga fungsi BPBD di daerah ini harus diperkuat. Saya berharap semua pihak terlibat dalam penanggulangan bencana di daerah dapat meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi untuk langkah-langkah antisipasi yang lebih baik,” kata Agus saat membuka rapat tersebut.
Dia berharap agar dari rapat ini dapat dihasilkan satu kesepahaman dan kesepakatan dalam upaya penanggulangan bencana di Kalimantan Timur demi masyarakat yang tangguh menghadapi bencana.
“Kami optimis bahwa jika proses penetapan raperda berjalan lancar, maka ini akan menjadi Perda pertama di Indonesia yang mengacu pada Inpres Nomor 3 Tahun 2020,” tambah Agus.
Dia juga menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Menteri LHK, Mendagri, Kasum TNI, Kepala BNPB, Pangdam VI Mulawarman, dan Kapolda Kaltim pada 14 Maret 2024.
“Hasil diskusi dengan Bapak Pangdam dan Kapolda saat rapat sebelumnya menunjukkan dukungan mereka dan komunikasi dengan DPRD untuk percepatan proses Raperda ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, menambahkan bahwa pihaknya telah melalui beberapa tahap kegiatan, termasuk FGD untuk menentukan prioritas penyusunan Raperda Penanggulangan Bencana Karhutla, asistensi oleh Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan Kemenhumkam Wilayah Kaltim, serta pemandangan umum oleh fraksi-fraksi di DPRD.
Dalam rapat tersebut, dilakukan diskusi mengenai draft isi raperda bersama para narasumber, seperti Kepala BMKG Samarinda, Kabid Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, dan Analis Kebakaran Dishut Kaltim.
Peserta rapat berasal dari berbagai instansi dan lembaga, termasuk TNI/Polri, DPRD Provinsi Kaltim, BPBD kabupaten/kota, serta OPD terkait dan instansi vertikal di wilayah Kaltim.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.