Dailykaltim.co, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Balikpapan untuk periode 2024-2043. Acara bertujuan untuk menyampaikan informasi penting mengenai rencana pengelolaan tata ruang kota kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, yang tidak dapat hadir, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Adamin Siregar, yang secara resmi membuka acara tersebut.
Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Farid Rizal, menjelaskan bahwa rencana tata ruang wilayah merupakan hasil perencanaan yang melibatkan aspek geografis dan unsur terkait lainnya. Batas serta sistem dalam rencana ini ditentukan berdasarkan aspek administratif.
“Rencana tata ruang wilayah kota dapat ditinjau satu kali dalam setiap periode lima tahun. Peninjauan kembali merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara RT/RW dengan kebutuhan pembangunan,” ungkap Farid, sembari menekankan pentingnya memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan.
Farid menambahkan bahwa Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang RT/RW 2012-2032 telah diimplementasikan selama kurang lebih 12 tahun, sehingga saat ini sudah waktunya untuk dilakukan revisi. Sejak saat itu, Balikpapan sebagai pusat kegiatan nasional telah mengalami banyak perubahan yang berdampak pada kebijakan pembangunan daerah.
“Penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berbatasan langsung dengan Balikpapan juga memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan peran kependudukan kota dalam konteks wilayah yang lebih luas,” paparnya.
Selain itu, pengembangan kota juga perlu diantisipasi seiring dinamika pembangunan yang terjadi.
Farid menekankan bahwa kebijakan pembangunan IKN mendorong Kota Balikpapan untuk bertransformasi menjadi superhub ekonomi nasional.
“Berbagai tantangan nasional dan global, termasuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, bencana, dan perubahan iklim, harus diantisipasi dengan baik,” jelasnya.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 14 November lalu.
“Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada aparat pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya tentang substansi peraturan tersebut,” tutup Farid.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.