Dailykaltim.co, IKN – Batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah sekitarnya resmi disepakati oleh pemerintah pusat dan daerah. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, serta efektivitas pelayanan publik di kawasan IKN menjelang penetapannya sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) pada tahun 2028.

Penandatanganan berita acara dilakukan antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kota Balikpapan di Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa (21/10/2025).

Penegasan batas wilayah ini bertujuan memperjelas pembagian administrasi antara IKN dan daerah sekitar, serta menjadi dasar sinkronisasi tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan layanan publik. Selain itu, turut dilakukan penandatanganan kesepakatan percepatan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan antara Otorita IKN dan pemerintah daerah di Kalimantan Timur sebagai upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) di kawasan tersebut.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah dalam penetapan batas wilayah ini.

“Kami Otorita IKN mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga batas wilayah ini dapat disepakati. Saat ini kami telah memulai pembangunan tahap kedua dan terus menyiapkan SDM agar layak menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menilai penegasan batas wilayah sebagai langkah fundamental dalam pembangunan tata kelola yang efektif.

“Penegasan batas wilayah delineasi IKN sangat penting untuk kejelasan tata ruang dan pelayanan publik. IKN termasuk cepat dalam proses ini—biasanya butuh 2–3 tahun. Kami akan segera mengajukan Permendagrinya,” katanya.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyatakan bahwa kesepakatan batas wilayah ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan.

“Penetapan batas wilayah ini menjadi dasar hukum pembangunan yang berkeadilan dan memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial (BIG), Mohammad Arief Syafi’i, menyampaikan bahwa tindak lanjut teknis akan segera dilakukan.

“Ini bukan sekadar seremoni. Awal tahun depan kami akan segera mulai membuat peta 1:5000 sesuai arahan Presiden,” ujarnya.

Penegasan batas wilayah dan kerja sama di bidang pendidikan menjadi bukti bahwa pembangunan IKN tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada penguatan sistem pemerintahan dan pengembangan SDM yang tangguh serta berkelanjutan.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, transparan, dan efektif di Ibu Kota Nusantara.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version