Dailykaltim.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 17 Juni 2025. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang tertib dan akuntabel.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada ketujuh PSE tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan pemerintah terhadap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Alexander menegaskan bahwa peringatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang aman, tertib, dan berpihak pada perlindungan hak pengguna.

Tujuh PSE Lingkup Privat yang menerima surat peringatan meliputi:

  • Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
  • Bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
  • Ebay.com  dan aplikasi eBay (eBay, Inc.)
  • Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
  • Xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
  • Klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
  • Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)

“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” tegas Alexander.

Ia juga menjelaskan bahwa jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan para PSE belum juga mematuhi kewajiban pendaftaran, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas. Sanksi tersebut termasuk pemutusan akses layanan atau pemblokiran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Meski demikian, Komdigi membuka ruang bagi PSE yang mengalami kendala teknis dalam proses administrasi. Mereka dapat menyampaikan klarifikasi agar proses dapat difasilitasi dengan baik.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” pungkas Alexander.

PSE Lingkup Privat yang memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui laman resmi Komdigi di: https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version