Dailykaltim.co, Penajam – Rencana pemekaran wilayah administratif di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengemuka dengan arah yang lebih terukur. Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa skema pemekaran menjadi lima kecamatan dianggap sebagai opsi yang paling rasional dan realistis saat ini, jika merujuk pada kondisi faktual wilayah dan kepadatan penduduk.
“Sejauh ini, menurut luas wilayah, sebenarnya untuk di tahap awal saya pikir lima itu hal yang rasional. Malah di perencanaan sebelumnya kan tujuh kecamatan itu,” ujarnya.
Bijak menjelaskan bahwa kajian awal yang pernah mengusulkan pemekaran hingga tujuh kecamatan telah dievaluasi ulang. Dalam kajian tersebut, sejumlah wilayah yang diusulkan masuk dalam kecamatan baru ternyata masih berupa kawasan hutan dan belum berpenduduk. Ia menilai pendekatan seperti itu tidak cermat, bahkan berisiko melahirkan kebijakan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.
“Cuma saya pikir tujuh kecamatan itu terlalu gemuk, dan kajiannya itu tidak begitu detail karena ada beberapa wilayah yang tidak ada penduduknya dan masih wilayah hutan, dan itu masuk dalam wilayah pemekaran. Kan itu lucu,” ungkapnya.
Menurut Bijak, ada persyaratan dasar dalam pemekaran kecamatan yang diabaikan dalam skema lama. Karena itu, kajian tersebut akhirnya direvisi dan difinalisasi menjadi skema lima kecamatan, yang dinilai lebih memenuhi kelayakan administratif dan rasionalitas pelayanan publik.
“Ada persyaratan yang diabaikan di skema tujuh kecamatan yang lalu, makanya diperbaiki menjadi lima kecamatan. Ini kajiannya sudah selesai, sehingga inilah dokumen yang nanti kita bawa ke Kemendagri,” ujarnya.
Selain itu, dokumen yang akan dibawa dalam audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri juga akan mencakup beberapa desa dan kelurahan yang masih terkendala status administratifnya. Seluruh data tersebut akan dikemas dalam satu rangkaian kajian sebagai bahan presentasi resmi ke pemerintah pusat.
“Berikut nanti ada beberapa desa dan kelurahan yang masih terkendala, itu juga kita sertakan,” tambahnya.
Namun, Bijak menegaskan bahwa keberangkatan ke Kemendagri bukan hanya sekadar membawa dokumen, melainkan juga untuk meminta arahan langsung mengenai langkah-langkah yang sah dan sesuai regulasi. Ia menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan apakah usulan baru itu akan sepenuhnya diterima, atau harus berhadapan dengan moratorium dan perlu menyesuaikan dengan skema lama.
“Tinggal nanti bagaimana dari Kemendagri memberi arahan kepada kita, apakah ditinggalkan saja mengikuti yang sudah ada ini, kemudian yang lama ditinggalkan,” katanya.
[RRI | ADV DPRD PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.