Dailykaltim.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) semakin aktif dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan setiap hari dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan terwujudnya “tertib halal” di tengah masyarakat.

“Pengawasan jaminan produk halal terus kami laksanakan secara daily. Ini penting dilaksanakan, untuk memastikan terlaksananya ‘tertib halal’. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar jaminan produk halal,” ungkap Ahmad Haikal Hasan.

Menurut Haikal, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar halal yang diatur oleh regulasi, sekaligus memastikan ketersediaan produk halal di tengah aktivitas supply and demand masyarakat.

“Melalui pengawasan, BPJPH memastikan apakah produk memenuhi standar halal yang berlaku sebagaimana diatur regulasi, sekaligus memastikan ketersediaan produk halal di tengah aktivitas supply and demand produk di masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) adalah amanat regulasi yang harus dijalankan oleh BPJPH. Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pengawasan juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Perlu dipahami bahwa pengawasan JPH ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan terlaksananya ‘tertib halal’, masyarakat mendapatkan akses atas ketersediaan produk halal secara terjamin sehingga merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal,” lanjut Haikal.

Haikal mengajak pelaku industri, terutama industri besar, untuk menyambut pengawasan ini dengan sikap positif. Ia mengingatkan bahwa industri besar memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dan mitra bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam menjaga “tertib halal”.

“Mari kita semua sukseskan pengawasan jaminan produk halal. Sebab dengan tertib halal, maka kita bisa menciptakan ekosistem halal yang lebih inklusif dan berkelanjutan, dan pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Haikal.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa pengawasan JPH dilaksanakan baik oleh BPJPH sendiri maupun secara terpadu bersama stakeholder terkait. Pengawasan ini difokuskan pada lokasi-lokasi strategis yang menjadi pusat produksi dan peredaran produk halal.

“Pengawasan Jaminan Produk Halal dilaksanakan BPJPH secara mandiri ataupun secara terpadu bersama dengan pemangku kepentingan terkait, baik kementerian, lembaga, pemda, Satgas Layanan JPH, dan sebagainya,” ungkap Chuzaemi.

Sebagai bagian dari program pengawasan, BPJPH akan melaksanakan pengawasan di 34 provinsi hingga 30 Juni mendatang, bekerja sama dengan Satuan Tugas Layanan JPH di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Chuzaemi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan JPH dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran. Masyarakat yang menemukan produk yang mencurigakan atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi dapat mengadu ke BPJPH melalui email layanan@halal.go.id.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version