Dailykaltim.co, Paser – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser memusnahkan ribuan dokumen KTP elektronik yang sudah tidak berlaku pada Jumat, 18 Juli 2025. Pemusnahan ini berlangsung di area belakang kantor Disdukcapil Paser dan disaksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja serta Inspektorat Kabupaten Paser sebagai bentuk transparansi publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Paser, Octo Novita, menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan data identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan dilakukan agar dokumen-dokumen yang sudah tidak berlaku tidak jatuh ke tangan orang yang bisa menyalahgunakannya, misalnya untuk tindak kejahatan pencurian identitas,” ujar Octo.
Jumlah dokumen yang dimusnahkan mencapai 9.084 lembar, yang terdiri atas 834 KTP tidak valid, 8.238 KTP elektronik (e-KTP), dan 12 KTP SIAK (non e-KTP). Seluruh dokumen dimusnahkan secara aman dan terkontrol.
Octo mengungkapkan bahwa pemusnahan KTP dilakukan secara berkala. Namun, karena padatnya aktivitas pelayanan, kegiatan ini belum dapat dilaksanakan rutin setiap bulan.
“Terakhir kami laksanakan pada Januari lalu. Ke depan kami harapkan bisa dilakukan minimal tiga bulan sekali,” katanya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kerahasiaan data penduduk. Dengan pemusnahan yang terjadwal, potensi penyalahgunaan dokumen bisa diminimalkan sejak dini.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.