Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tengah mempersiapkan program sertifikasi kapal nelayan secara kolektif. 

Program ini ditujukan untuk mempermudah proses legalisasi armada nelayan kecil serta membuka akses mereka terhadap layanan perizinan seperti E-Pass.

“Ada lagi, rencananya kalau sempat dalam waktu dekat akan ada sertifikasi kapal secara kolektif,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP PPU, Lomo Sabani, saat ditemui pekan ini.

Sertifikasi ini akan dilakukan terhadap kapal-kapal nelayan yang belum memiliki dokumen resmi. Prosesnya akan berlangsung dalam satu rangkaian kegiatan di mana tim KSOP akan turun langsung ke lokasi, melakukan pemeriksaan teknis terhadap kapal, dan mengeluarkan dokumen legalitas sebagai dasar penerbitan surat izin berlayar.

“Misalnya ada 100 kapal, nanti KSOP turun, kemudian hasilnya diramu agar nelayan bisa mendapatkan E-Pass kecil,” jelas Lomo.

E-Pass atau surat izin berlayar elektronik merupakan dokumen penting yang harus dimiliki nelayan, bahkan untuk kapal di bawah ukuran 5 Gross Ton (GT). Tanpa dokumen tersebut, kapal nelayan tidak dapat melaut secara sah dan berpotensi menghadapi sanksi dari otoritas pelabuhan atau aparat pengawasan sumber daya kelautan.

Lomo menjelaskan bahwa sertifikasi kolektif ini menjadi solusi atas masih banyaknya nelayan kecil yang belum memiliki legalitas kapal karena terkendala biaya dan akses birokrasi. Dengan pendekatan kolektif, proses sertifikasi bisa dilakukan lebih cepat, efisien, dan terjangkau karena difasilitasi langsung oleh pemerintah.

“Akan ada lagi nanti. Itu program setiap tahun yang kami lakukan,” ujarnya.

Menurutnya, program ini telah menjadi agenda rutin tahunan yang dijalankan DKP PPU bersama KSOP sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola armada perikanan tangkap di daerah pesisir. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kapal nelayan di PPU dapat tercatat secara resmi dan memperoleh hak yang sama dalam mengakses program bantuan, subsidi BBM, serta perlindungan hukum.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version