Dailykaltim.co, Penajam – Penyaluran Program Kartu Penajam Cerdas (KPC) di Kecamatan Penajam memasuki tahap akhir untuk tahun anggaran 2025. Proses penyaluran berlangsung di Bank Kaltimtara Cabang Penajam pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan fokus pada pembagian buku tabungan dan kartu kepada siswa penerima manfaat.

Program bantuan pendidikan ini menyasar siswa kelas 1 sekolah dasar dan kelas 1 sekolah menengah pertama. Skema penyaluran dilakukan melalui transfer dana sebesar Rp600.000 per siswa ke rekening masing-masing penerima untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar.

“Alhamdulillah, hari ini merupakan penyaluran terakhir, khususnya di Kecamatan Penajam. Kartu Penajam Cerdas ini adalah komitmen kami sejak awal, bersama Bupati PPU, untuk menggratiskan pakaian sekolah bagi seluruh siswa di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Abdul Waris Muin.

Ia menjelaskan, pendanaan program tersebut dialokasikan melalui anggaran perubahan tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun pemerintah daerah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

“Dana ini kami masukkan melalui anggaran perubahan. Walaupun ada efisiensi anggaran, Bupati dan Wakil Bupati meminta agar program ini tetap berjalan tanpa menambah beban APBD,” jelasnya.

Selama dua hari pelaksanaan penyaluran, proses distribusi bantuan berjalan relatif lancar. Sejumlah kendala administratif sempat muncul, seperti perbedaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan legalitas data keluarga. Namun, kendala tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, sekolah, dan pihak perbankan.

“Hal-hal teknis seperti perbedaan NIK tidak mengurangi hak anak untuk menerima bantuan. Data tersebut akan diperbaiki melalui koordinasi dinas dan sekolah,” tegasnya.

Pada 2025, tercatat sebanyak 6.367 siswa di seluruh Kabupaten Penajam Paser Utara menerima manfaat Program Kartu Penajam Cerdas. Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai sekitar Rp3,8 miliar dan telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Seluruh siswa baru kelas 1 SD dan kelas 1 SMP dipastikan terdata sebagai penerima manfaat, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta, termasuk madrasah. Program ini diterapkan tanpa mekanisme seleksi berdasarkan kemampuan ekonomi.

“Program ini tidak melalui seleksi mampu atau tidak mampu, karena pendidikan adalah kebutuhan dasar. Pemerintah hadir untuk memastikan anak-anak mendapatkan haknya,” ungkapnya.

Perubahan skema bantuan dari pemberian barang menjadi dana tunai bertujuan memberikan keleluasaan bagi orang tua dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak, seperti seragam, sepatu, tas, dan perlengkapan pendukung lainnya sesuai kebutuhan masing-masing.

Terkait pengawasan penggunaan dana, pemerintah daerah menegaskan fokus pada ketepatan penyaluran bantuan, sementara pemanfaatan dana sepenuhnya diserahkan kepada orang tua siswa sebagai penerima manfaat.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version