Dailykaltim.co – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
“Adapun dua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar.
Selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah CS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Menurut Qodar, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelasnya.
Sesuai regulasi, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Tom Lembong mengizinkan impor tersebut tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.
Sementara itu, keterlibatan CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI terjadi pada tahun 2015, ketika Kemenko Perekonomian mengadakan rapat yang membahas kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton untuk tahun 2016. CS memerintahkan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta pengelola gula.
Seharusnya, guna memenuhi kekurangan tersebut, yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, PT PPI malah mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih bersama delapan perusahaan tersebut. PT PPI kemudian membeli gula itu dari perusahaan swasta dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku, yaitu Rp13.000 per kilogram, serta menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut.
“PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.
Akibat tindakan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, terkait tindak pidana korupsi.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.