Dailykaltim.co – Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Kebijakan ini berdampak pada pengalihan sekitar 11 juta peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian data agar subsidi tepat sasaran. Peserta yang dialihkan antara lain tercatat telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, atau masuk kategori mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima,” kata Saifullah Yusuf di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai anggapan bahwa jutaan peserta tersebut “dibuang” dari perlindungan negara tidak tepat. Menurutnya, kebijakan ini mengubah sasaran penerima, bukan mengurangi jumlah perlindungan.
“Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses. Karena itu yang dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran,” ujarnya.
Kementerian Sosial juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas, terlepas dari penyesuaian administratif kepesertaan.
“Yang jelas, siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan,” kata dia.
Untuk mengantisipasi dampak di lapangan, pemerintah membuka mekanisme verifikasi dan reaktivasi kepesertaan. Pengajuan dapat dilakukan melalui dinas sosial atau pemerintah desa dan kelurahan, dengan waktu proses antara satu hingga tiga hari.
Dalam kondisi darurat, pemerintah juga membuka jalur reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan.
“Kalau dalam keadaan darurat masyarakat harus segera mendapatkan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif,” ujar Saifullah Yusuf.
Selain itu, sebagian peserta dialihkan ke skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dikelola pemerintah daerah. Menurut Menteri Sosial, langkah ini tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan bagian dari penyesuaian agar cakupan perlindungan tetap berjalan.
“Kuota perlindungan tetap ada. Pemerintah daerah justru ikut memperkuat cakupan perlindungan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat. Yang kita lakukan adalah memastikan siapa yang paling berhak mendapatkan dukungan negara,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian berbasis kelompok desil ditujukan untuk memfokuskan bantuan kepada kelompok paling rentan.
“Penyesuaian desil bukan berarti mengurangi perlindungan, tetapi memperdalam keberpihakan. Fokusnya adalah agar masyarakat yang paling miskin, paling rentan, dan paling membutuhkan mendapat perhatian lebih dulu,” kata Saifullah Yusuf.
Menurutnya, inti kebijakan ini adalah pengalihan penerima manfaat berdasarkan hasil pemutakhiran data, dengan tetap menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Inilah kebijakan yang adil. Datanya dibersihkan, perlindungannya tetap dijalankan, layanan kesehatannya dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada mereka yang paling membutuhkan,” kata Saifullah Yusuf.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

