Dailykaltim.co – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memperbaiki tata kelola pupuk subsidi menjelang dimulainya Musim Tanam II (MT II) pada April 2025. Salah satu langkah strategis Kementan adalah menerapkan fleksibilitas pemutakhiran data e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sepanjang tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi. Dengan aturan baru ini, proses pendataan penerima pupuk subsidi menjadi lebih adaptif terhadap kondisi lapangan.

Kebijakan ini langsung dirasakan petani, termasuk Syahrudin, Ketua Kelompok Tani Harapan Kita di Kelurahan Talotenreng, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo. Ia mengaku, akses terhadap pupuk subsidi kini jauh lebih mudah.

“Penebusan pupuk kini sangat mudah, dan komunikasi antara pengecer dan distributor berjalan dengan baik. Kami tidak lagi mengalami keterlambatan dalam mendapatkan pupuk,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa semua petani yang terdaftar dalam eRDKK bisa memperoleh pupuk secara tepat waktu. Pengecer pun aktif berkoordinasi dengan petani untuk menyelaraskan jadwal tanam dan distribusi pupuk, sehingga mendukung keberhasilan musim tanam.

“Kami tidak ragu lagi dengan ketersediaan pupuk, dan sejauh ini tidak ada petani di Kabupaten Wajo yang mengalami kekurangan pupuk,” jelasnya.

Syahrudin juga menyoroti peran penyuluh pertanian dan Dinas Pertanian setempat yang terus mendampingi petani dalam memastikan kelancaran distribusi. Ia menilai pemutakhiran data dalam eRDKK menjadi kunci untuk menyalurkan pupuk secara akurat dan adil.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini menyasar peningkatan ketepatan penyaluran pupuk, khususnya untuk MT II yang dimulai April ini.

“Dengan adanya fleksibilitas dalam pemutakhiran eRDKK, data penerima pupuk subsidi bisa terus diperbarui sesuai kondisi di lapangan. Ini memastikan petani yang benar-benar membutuhkan dapat mengakses pupuk secara tepat waktu dan sesuai alokasi,” ujar Andi.

Ia juga menekankan bahwa sistem e-RDKK yang diperbarui secara berkala mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi, sekaligus meminimalkan kesalahan data maupun penyimpangan.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyebut kebijakan ini sebagai langkah konkret untuk menjaga keberlanjutan produksi pertanian nasional.

“Kita ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar, transparan dan tepat sasaran. Fleksibilitas pemutakhiran data eRDKK ini adalah bentuk respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan petani di lapangan,” kata Mentan Amran.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, distributor, pengecer, dan penyuluh pertanian untuk menjamin distribusi pupuk yang efektif. Kementan berharap langkah ini mampu meningkatkan produktivitas, memaksimalkan panen, dan memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version