Dailykaltim.co, Tenggarong – Perhitungan ulang surat suara DPR RI di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan dilaksanakan di Hotel Elty Lesong Batu, Kecamatan Tenggarong, pada 26 Juni 2024, dimulai pukul 07.00 Wita.

Sebanyak 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kukar, dari ratusan TPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim), akan mengalami perhitungan ulang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Kukar telah melakukan sosialisasi dan mengirim surat kepada seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menghadiri proses perhitungan ulang surat suara.

“Kami sudah menyiapkan segala kebutuhan untuk perhitungan ulang surat suara,” kata Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, pada Selasa (25/6/2024).

Proses teknis perhitungan ulang surat suara akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang sama dengan saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu. KPU Kukar akan bertindak sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan disaksikan oleh Bawaslu dan saksi dari partai politik, untuk memeriksa ulang C Plano, membandingkan surat-suara dengan daftar hadir pemilih, serta mengecek jumlah surat suara rusak dan yang terpakai sesuai dengan daftar hadir.

“Kami akan mengatur 3 panel untuk mempercepat proses, sesuai dengan usulan dari peserta pemilu, dengan batas waktu maksimal penghitungan sampai pukul 12 siang,” tambahnya.

Setelah perhitungan ulang surat suara DPR RI pada 26 Juni, tahapan selanjutnya akan meliputi pleno rekapitulasi tingkat kecamatan pada 27 Juni 2024, dan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada 28 Juni. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilakukan pada tanggal 29 hingga 30 Juni, sedangkan jadwal pleno rekapitulasi tingkat provinsi direncanakan pada 1 hingga 2 Juli 2024.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version