Dailykaltim.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat proses legalisasi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) Cadangan Karbon Biru sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim dan perlindungan ekosistem laut.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) KKP, Kartika Listriana, menegaskan bahwa RZ KSNT Cadangan Karbon Biru bukan sekadar instrumen tata ruang, tetapi juga wujud komitmen negara dalam menjaga keseimbangan ekologi dan mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Penataan ruang laut dirancang untuk memberikan manfaat lewat tiga dimensi utama, yakni ekonomi yang menjamin kepastian ruang hukum bagi investasi sektor kelautan dan perikanan, sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta lingkungan untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut,” jelas Kartika
Kartika menjelaskan bahwa ekosistem lamun memiliki peran penting dalam penyerapan karbon. Nilai ekonomi dari potensi karbon biru ini cukup tinggi, dengan estimasi valuasi mencapai USD 800.000 per kilometer persegi padang lamun.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatannya, dibutuhkan sejumlah prasyarat, di antaranya regulasi yang mengakomodasi karbon biru, penerapan manajemen dampak aktivitas darat dan laut demi menjaga kesehatan ekosistem lamun, serta keterlibatan pemangku kepentingan dalam pengelolaannya.
Pentingnya agenda ini ditegaskan dalam Lokakarya Nasional Penataan Ruang Laut untuk Ekosistem Karbon Biru yang berlangsung pada Kamis, 11 September, di Jakarta.
Direktur Perencanaan Ruang Perairan KKP, Abdi Tunggal Priyanto, mengungkapkan bahwa penetapan KSNT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019. Aturan ini menempatkan KSNT sebagai kawasan dengan kepentingan strategis nasional yang membutuhkan penataan ruang khusus.
“Berdasarkan kepentingannya, KSNT terdiri dari 3 yaitu KSNT untuk kepentingan kedaulatan negara, untuk kepentingan situs warisan dunia, dan KSNT untuk kepentingan pengendalian lingkungan hidup termasuk cadangan karbon biru ini,” terang Abdi.
Sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) 2025–2045, KKP menyiapkan 17 lokasi indikatif KSNT Cadangan Karbon Biru. Lokasi tersebut antara lain Perairan Kotabaru, Kepulauan Derawan, Bombana, Pohuwato, Kwandang, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Kepulauan Guraici, Lingga, Pulau Menui, Bontang, Pulau Sapudi dan Kangean, Tual, Nias, Pulau Subi, Toli-Toli, serta Pulau Supiori.
Guru Besar Fakultas Geografi UGM, Prof. Pramaditya Wicaksono, menekankan pentingnya data primer dan sekunder dalam penyusunan profil KSNT Karbon Biru. Data tersebut mencakup informasi spesies lamun, kepadatan, tutupan, biomassa, kondisi habitat, aktivitas manusia, regulasi, hingga degradasi ekosistem.
Menurutnya, data ini menjadi dasar dalam merancang perencanaan, pengelolaan, serta pemantauan ekosistem karbon biru secara efektif.
Percepatan legalisasi RZ KSNT Cadangan Karbon Biru selaras dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Kebijakan itu menitikberatkan pada strategi pembangunan ekonomi biru yang mengedepankan aspek ekologi dan ekonomi demi terciptanya laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.