Dailykaltim.co – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP). Ia meminta seluruh pemberi kerja segera melaporkan setiap lowongan melalui fitur Karirhub di aplikasi layanan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.
“Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda,” ujar Yassierli dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Menaker menjelaskan, Karirhub merupakan portal pasar kerja resmi pemerintah yang menjadi instrumen utama penerapan Perpres 57/2023. Platform ini tidak hanya membantu perusahaan mencari tenaga kerja, tetapi juga memberikan akses bagi pencari kerja terhadap informasi yang valid dan terverifikasi.
Dalam praktiknya, perusahaan dapat memilih untuk mempublikasikan lowongan secara terbuka atau hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif. Setelah lowongan terisi, pemberi kerja juga diwajibkan melaporkan status keterisian kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Yassierli menambahkan, mulai 2026 kepatuhan perusahaan terhadap WLLP akan diberlakukan secara bertahap. Perusahaan yang abai terhadap kewajiban ini berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan. Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub akan memperoleh apresiasi dalam ajang Naker Award 2025 yang dijadwalkan berlangsung November mendatang.
Selain melalui Karirhub, perusahaan tetap diperbolehkan mempublikasikan lowongan di job portal swasta yang bermitra dan terintegrasi dengan sistem Kemnaker. Upaya ini diharapkan menciptakan ekosistem pelaporan lowongan yang lebih luas, transparan, dan efisien.
Menaker juga meminta pemerintah daerah aktif menyosialisasikan sekaligus mengawasi pelaksanaan aturan ini di wilayah masing-masing.
“Dengan kepatuhan perusahaan serta pemanfaatan aktif dari masyarakat, pemerintah meyakini ekosistem pasar kerja nasional akan semakin kuat, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.