Dailykaltim.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak dimaksudkan sebagai aturan balik nama kepemilikan ponsel layaknya kendaraan bermotor.

Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, mengatakan isu tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” ujar Wayan dalam keterangannya.

Menurutnya, IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Melalui sistem ini, ponsel hasil kejahatan dapat diblokir sehingga kehilangan nilai jual di pasar gelap. Sebaliknya, pengguna perangkat legal akan memperoleh perlindungan lebih baik dan rasa aman dalam menggunakan perangkatnya.

Wayan menambahkan, sistem IMEI memiliki manfaat luas, mulai dari mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, menjamin garansi resmi, hingga membantu aparat dalam menekan kasus pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa wacana kebijakan tersebut masih berada pada tahap penjaringan aspirasi publik dan belum masuk ke pembahasan di tingkat pimpinan.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan blokir IMEI secara sukarela merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga keamanan ekosistem digital nasional. Wacana ini, ditegaskan Wayan, bukan bentuk penambahan aturan birokratis, melainkan langkah preventif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version