Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan MED, Direktur PT WA, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

MED ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah MED mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, dua di antaranya tanpa alasan.

“KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Perkara tersebut bermula pada 2021, ketika MED bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023, yang kini telah divonis enam tahun penjara dalam kasus serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya.

Sejumlah pertemuan kemudian berlangsung hingga tercapai kesepakatan. HH meminta sejumlah “biaya pengurusan perkara” dengan nilai bervariasi. MED memberikan uang muka sebagai tanda kesepakatan, dengan janji pelunasan setelah perkara dimenangkan. Namun, hasil persidangan tidak sesuai harapan sehingga MED menuntut pengembalian uang muka tersebut.

Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juru Bicara KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat integritas lembaga peradilan.

“KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” tegas Budi Prasetyo.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version