Dailykaltim.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa KPU telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas negara.
“Contohnya, jika dianggarkan perjalanan dinas satu orang sebesar Rp10 juta, namun yang terealisasikan hanya Rp8 juta, maka ada sisa Rp2 juta. Temuan awal BPK menyatakan sisa ini belum disetorkan ke kas negara, namun sekarang semua angka yang ditemukan BPK sudah kami setorkan ke kas negara,” ujar Hasyim dalam keterangan resmi, Senin (10/6/2024).
Hasyim menjelaskan hal ini untuk menanggapi temuan BPK dalam laporan keuangan KPU RI tahun 2023 mengenai kelebihan anggaran perjalanan dinas yang belum disetorkan ke kas negara, yang jumlahnya mencapai Rp10,57 miliar.
Hasyim menambahkan bahwa proses pengembalian anggaran tidak sederhana karena harus diselaraskan terlebih dahulu mengenai sisa anggaran yang tidak digunakan.
“Setelah diadministrasikan, baru kemudian disetorkan ke kas negara. Pada dasarnya, saat RDP (rapat dengar pendapat) hari ini (Senin), temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar sudah disetorkan KPU ke kas negara,” katanya.
Selain menyetorkan ke kas negara, KPU RI juga telah melapor ke BPK mengenai sisa anggaran tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mempertanyakan anggaran perjalanan dinas KPU RI saat rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (10/6/2024).
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.