Dailykaltim.co, Samarinda – Andi Harun, Wali Kota Samarinda, setelah mengadakan rapat di Balai Kota Samarinda untuk mengkoordinasikan tenaga Non-ASN di wilayahnya pada Jumat (2/2/2024), menyampaikan hasil pertemuan terkait pengaturan tenaga honorer berdasarkan Keputusan MENPAN-RB Nomor 648 tahun 2023 (PPPK). 

Menurut keputusan tersebut, tenaga honorer akan melalui proses validasi, verifikasi, dan diusulkan menjadi CPNS dengan kuota 80%.

Keputusan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB. Andi Harun menguraikan tiga skenario yang mungkin diterapkan dalam penataan tenaga honorer ke depan.

Dalam skenario kedua, pengangkatan akan melibatkan verifikasi data oleh BPKP. Sedangkan skenario ketiga mencakup evaluasi kinerja, meskipun masih dalam tahap awal karena penataan akan berlangsung hingga Desember 2024.

Andi Harun, yang kerap disapa AH, memberikan arahan kepada BKPSDM, Bagian Organisasi, dan Asisten 3 untuk memastikan bahwa pegawai Non-ASN di Kota Samarinda tidak terpengaruh negatif oleh kebijakan baru ini. Pihaknya akan menyesuaikan dengan sistem dan skema baru sambil memperhatikan kebutuhan semua pegawai Non-ASN di wilayah tersebut.

“Terkait dengan posisi Pegawai Pemerintah Non-ASN, sedang dilakukan analisis jabatan (Anjab) dan ADK untuk mengevaluasi formasi tenaga administrasi, teknis, dan non-teknis di seluruh OPD,” tambahnya.

Tim yang telah bekerja selama satu minggu terakhir berupaya memenuhi kebutuhan OPD yang membutuhkan pegawai Non-ASN. 

Dari ratusan usulan, hanya 97 orang yang diterima hingga Jumat kemarin. Dari jumlah tersebut, 35 orang ditempatkan di Disdag, 5 di bidang kesehatan (dokter dan perawat), 20 di Satpol, dan sisanya sesuai dengan kebutuhan.

Exit mobile version