Dailykaltim.co, Mahulu – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu bersama DPRD menetapkan sejumlah keputusan strategis untuk meredakan sengketa lahan antara warga Kampung Tri Pariq Makmur dan Kampung Wana Pariq dengan PT SAA. Keputusan ini lahir dari proses mediasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, serta pihak terkait lain, dalam rapat di Balkon Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, Senin, 11 Agustus 2025.
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa keberadaan kedua kampung sah secara hukum, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat dinyatakan berlaku. Berdasarkan pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Barat, lahan SHM warga berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) PT SAA.
Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun, memerintahkan perusahaan untuk tidak mengganggu lahan warga di luar HGU. Apabila muncul sengketa atau keraguan atas kepemilikan tanah, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Selama proses penyelesaian berlangsung, lahan yang disengketakan akan berada di bawah pengawasan Pemkab Mahulu. Pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan dengan melibatkan masyarakat, perusahaan, TNI, dan Polri.
Kesepakatan juga memuat kewajiban PT SAA memberikan plasma kepada masyarakat jika HGU telah dikelola untuk perkebunan sawit. Jika status kepemilikan SHM warga diragukan, pihak terkait dipersilakan menempuh proses hukum melalui pengadilan.
Wakil Bupati menegaskan bahwa keputusan ini bersifat mengikat serta menjadi acuan bersama untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Diharapkan kedua belah pihak mematuhi dan melaksanakan poin-poin kesepakatan ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.