Dailykaltim.co, Mahulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mahakam Ulu menegaskan akan menertibkan hewan peliharaan yang dibiarkan berkeliaran di lingkungan masyarakat. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang mewajibkan pemilik menjaga hewan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Mahulu, Kresensius Charles, menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait hewan peliharaan tanpa pengawasan terus meningkat. Kondisi tersebut dinilai berisiko memicu kecelakaan lalu lintas, penyebaran penyakit, serta menurunkan kenyamanan publik.

“Banyak keluhan masyarakat terkait hewan yang dibiarkan bebas di jalan, mulai dari risiko kecelakaan lalu lintas, penyebaran penyakit, hingga mengganggu kenyamanan umum. Kondisi ini tentu tidak boleh kita biarkan,” ujarnya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menyiapkan sejumlah langkah, antara lain sosialisasi aturan kepada masyarakat, pendataan hewan yang berkeliaran, penerapan sanksi bagi pemilik yang melanggar, hingga penyediaan penampungan sementara bagi hewan hasil penertiban.

Kresensius menegaskan, tujuan utama penertiban bukan untuk merugikan pemilik, melainkan menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

“Kami mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan kenyamanan, khususnya di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. Mari kita bersama-sama mendukung program ini,” katanya.

Tokoh adat juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini. Kepala Adat Ujoh Bilang, Amundus Lah, menilai perda tersebut perlu lebih gencar disosialisasikan agar masyarakat memahami aturan dan dapat membedakan hewan peliharaan warga dengan hewan liar.

“Hewan-hewan yang berkeliaran di lapangan atau sekitar bak sampah bisa membahayakan pengguna jalan. Kecelakaan bisa saja terjadi karena menabrak hewan yang tidak terurus. Karena itu, Perda ini perlu disosialisasikan lebih luas agar masyarakat tidak salah paham,” ucapnya.

Seluruh kepala adat yang hadir juga menegaskan pentingnya penertiban hewan peliharaan tanpa pemilik, mengingat potensi serangan hewan dapat membahayakan keselamatan warga.

Satpol PP Mahulu berencana segera melaksanakan penertiban di sejumlah kampung. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga hewan peliharaan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (Twitter), Tiktok, dan Youtube.

Exit mobile version