Dailykaltim.co, Mahulu – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) resmi memperkenalkan Aplikasi Produk Hukum Daerah Mahakam Ulu (E-PHDMU) dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah yang berlangsung di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati, Rabu (19/11/2025). Acara dibuka oleh Wakil Bupati Mahulu, Suhuk, yang hadir mewakili Bupati.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta operator teknis. Adapun narasumber berasal dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, yaitu Ferry Gunawan Christy, Edang Siskalia Endah Purwanti, dan Gagah Maulidin Amirul Mukminin Hidayat.

Dalam sambutannya, Suhuk menyampaikan bahwa selama ini penyusunan produk hukum daerah masih menghadapi sejumlah kendala, baik dari sisi substansi maupun teknis, karena belum seluruh aparatur memahami mekanisme pembentukan regulasi secara menyeluruh.

“Melalui aplikasi ini, seluruh tahapan penyusunan produk hukum mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, persetujuan, pengundangan, hingga publikasi, dapat dikelola dengan lebih baik. Digitalisasi ini akan mengurangi ketergantungan pada dokumen manual serta meningkatkan kualitas dan kepastian proses pembentukan produk hukum daerah,” ujar Wabup.

Aplikasi E-PHDMU dikembangkan berbasis website dan berfungsi sebagai sistem terintegrasi untuk mengelola seluruh regulasi daerah secara digital. Selain peluncuran aplikasi, kegiatan Bimtek juga membahas penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Keputusan Kepala Daerah.

Menurut Bagian Hukum Setda Mahulu, penerapan sistem ini diharapkan dapat mempercepat seluruh tahapan pembentukan produk hukum di lingkungan pemerintah daerah. E-PHDMU juga tercatat sebagai sistem pertama yang diterapkan di tingkat kabupaten di Kalimantan Timur, menandai langkah maju Mahulu dalam bidang tata kelola hukum berbasis digital.

Pelaksanaan kegiatan ini turut melibatkan PT Mahatma Jaya sebagai mitra teknis pengembang sistem. Dasar hukum penyusunan aplikasi dan kegiatan Bimtek merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dengan hadirnya aplikasi E-PHDMU, Pemerintah Kabupaten Mahulu berharap proses legislasi daerah menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses publik, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan pemerintahan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version