Dailykaltim.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ terkait penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kebijakan ini bertujuan mengalokasikan anggaran lebih efektif untuk kepentingan masyarakat.
Surat edaran yang terbit pada 23 Februari 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja dalam APBN dan APBD TA 2025. Tito menegaskan bahwa penghematan anggaran dilakukan agar lebih banyak program pro-rakyat dapat direalisasikan.
“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” kata Tito.
Pemerintah daerah diminta membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar dan focus group discussion. Selain itu, belanja perjalanan dinas perangkat daerah akan dikurangi hingga 50 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi.
Pemda juga diwajibkan menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Anggaran yang dihemat akan dialihkan ke sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, serta program prioritas lainnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standarisasinya,” ujar Tito.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diminta tetap memperhatikan urgensi, kualitas penyelenggaraan, substansi program, serta manfaat dari efisiensi anggaran. Kebijakan ini harus selaras dengan delapan misi atau Asta Cita dan 17 program prioritas, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.
Selain itu, kepala daerah juga diminta mengutamakan kualitas belanja dengan mendahulukan alokasi untuk belanja pokok dibandingkan belanja penunjang sesuai dengan target dan indikator kinerja program.
Mendagri meminta DPRD dan masyarakat turut mengawasi implementasi kebijakan ini guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.