Dailykaltim.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan akses dan keadilan pemanfaatan lahan saat menyerahkan 965 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dalam kesempatan ini, ia menggarisbawahi pentingnya fungsi sosial tanah dan akses jalan dalam mendukung pertumbuhan masyarakat.
“Karena, tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6, harus mempunyai fungsi sosial. Jadi, setiap tanah harus punya fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Kalau punya tanah dan ada orang mau lewat, harus dibolehkan,” tegas Nusron kepada warga yang hadir.
Menurut Nusron, Konsolidasi Tanah bertujuan memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Tanah satu dengan yang lain tidak boleh saling menutupi. Kalau tanah buntet (terjebak tanpa akses), yang di tengah tidak bisa disertipikatkan, tidak bisa dimanfaatkan. Makanya, harus ada akses jalan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa idealnya, pemerintah harus menyediakan anggaran untuk membeli tanah demi dijadikan jalan. Namun, dalam kasus ini, warga dengan sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan bersama.
“Ini luar biasa. Warganya ada yang sukarela memberikan tanahnya untuk akses jalan. Itu namanya perbuatan baik,” ungkap Menteri Nusron.
Dengan dilaksanakannya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, ia berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat memanfaatkan potensi yang lebih besar.
“Sekarang jalan sudah dibangun, akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, masyarakat lebih nyaman. Itulah tujuan dari Konsolidasi Tanah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, 965 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah yang diserahkan kepada masyarakat di Jawa Tengah berasal dari enam kabupaten/kota. Rinciannya adalah: Kabupaten Semarang 250 sertifikat, Kota Salatiga 200 sertifikat, Kabupaten Pemalang 58 sertifikat, Kabupaten Kendal 100 sertifikat, Kota Pekalongan 237 sertifikat, dan Kabupaten Pekalongan 120 sertifikat.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.