Dailykaltim.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat integritas dan memperluas inklusi keuangan di Pasar Modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam peringatan 47 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia yang mengusung tema “Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas” di Jakarta, Senin (12/8/2024).
“Tema kali ini menegaskan komitmen kita dalam menjaga kepercayaan masyarakat, para investor, melalui transparansi, integritas, dan juga memperluas inklusi keuangan, agar lebih banyak masyarakat yang terlibat menjadi investor dan merasakan manfaat pasar modal yang lebih besar lagi, serta dengan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan Menuju Indonesia Emas,” ujar Mahendra.
Mahendra menjelaskan, dalam 47 tahun terakhir, Pasar Modal Indonesia telah membuktikan kemampuannya dalam beradaptasi dan terus berkembang, menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
Meskipun kondisi perekonomian global penuh ketidakpastian akibat ketegangan geopolitik dan normalisasi harga komoditas, Pasar Modal Indonesia tetap menunjukkan stabilitas yang kuat. Per 9 Agustus 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 7.257 poin, dengan kapitalisasi pasar saham mencapai Rp12.302 triliun, mencerminkan pertumbuhan sebesar 5,38 persen year-to-date (ytd).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menambahkan bahwa IHSG mencapai puncaknya pada 14 Maret 2024 di level 7.433 poin, dengan kapitalisasi pasar tertinggi Rp12.469 triliun pada 28 Mei 2024. Indeks Obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) juga mencatat pertumbuhan 3,29 persen ytd, dengan level 386,94 pada 8 Agustus 2024.
Penghimpunan dana di Pasar Modal Indonesia terus meningkat. Hingga 9 Agustus 2024, OJK telah memberikan Pernyataan Efektif atas 132 Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Umum dengan total nilai Rp1.309 triliun. Dari jumlah ini, 28 di antaranya merupakan Emiten baru, terdiri dari 27 Emiten saham dan 1 Emiten Efek Bersifat Utang/Sukuk. Penghimpunan dana oleh UKM melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga meningkat, dengan total dana Rp1,15 triliun dari 579 UKM per 30 Juli 2024.
Jumlah investor di Pasar Modal Indonesia juga terus bertambah, tercatat sebanyak 13,43 juta investor, meningkat 10,4 persen (ytd), dengan mayoritas berusia di bawah 30 tahun, mencapai 55,38 persen dari total investor, menunjukkan bahwa kalangan muda semakin memahami pentingnya berinvestasi sejak dini.
Pasar Modal Syariah juga menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebesar 2,46 persen ytd, mencapai level 216,84 poin pada 9 Agustus 2024. Kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp6.894,12 triliun, meningkat 12,17 persen ytd.
Selain itu, OJK memperkenalkan Bursa Karbon yang mulai beroperasi sejak akhir 2023. Hingga saat ini, ada 71 pengguna jasa dalam ekosistem perdagangan karbon, dengan volume perdagangan mencapai 1.777.141 ton CO2 ekuivalen dan nilai akumulasi perdagangan sebesar Rp37,03 miliar.
Dalam menjaga kepercayaan investor dan masyarakat, OJK terus menguatkan regulasi dan pengawasan di sektor Pasar Modal. Hingga 9 Agustus 2024, OJK telah menerbitkan 3 Peraturan OJK baru, termasuk POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
OJK juga menerbitkan 5.458 perizinan, mengawasi 1.022 Emiten, 120 Perusahaan Efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima. Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menetapkan 967 sanksi berupa pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administratif dengan total nilai Rp1,075 miliar.
Pada tahun 2024, OJK juga mengizinkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bekerja sama dengan Bank Indonesia dan industri perbankan untuk mengembangkan kegiatan usaha sebagai Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valas. Diharapkan implementasi pendirian CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dapat segera terwujud.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menyiapkan berbagai kebijakan strategis yang berfokus pada penguatan regulasi dan pengembangan ekosistem Pasar Modal. Sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK berencana menerbitkan berbagai Peraturan OJK untuk menindaklanjuti 37 amanat yang berkaitan langsung dengan sektor Pasar Modal.
Beberapa kebijakan penting yang telah diambil antara lain penerbitan POJK mengenai pemenuhan kewajiban Manajer Investasi kepada nasabah, perdagangan karbon melalui bursa karbon, serta laporan kepemilikan saham. OJK juga tengah menyusun POJK Klasterisasi yang mencakup penguatan dan pengembangan pengelolaan investasi, transaksi, lembaga efek, serta emiten dan perusahaan publik.
OJK juga mempersiapkan sejumlah rancangan peraturan yang fokus pada peningkatan likuiditas transaksi di Pasar Modal, manajemen risiko, serta transparansi dan tata kelola pasar. Rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan transparansi dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.
Menghadapi dinamika global, OJK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tetap tangguh, stabil, dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan Pasar Modal Indonesia dapat terus memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.