Dailykaltim.co –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Operasi tangkap tangan yang digelar 20–21 Agustus 2025 itu menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dan gelar perkara menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam penjelasannya, Setyo menyebut pekerja merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dengan jumlah penduduk usia kerja yang terus meningkat, kebutuhan sertifikat K3 menjadi penting untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan produktivitas.
Namun, KPK menemukan adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tersebut. Padahal tarif resmi hanya Rp275 ribu, pekerja justru dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan.
“Biaya Rp6 juta itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata UMR pekerja. Ini bentuk pemerasan yang merugikan buruh sekaligus menghambat peningkatan produktivitas,” ujar Setyo.
Dalam OTT, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari pejabat Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp170 juta, 2.201 dolar AS, 15 unit mobil, tujuh unit sepeda motor, serta dokumen terkait.
Dari hasil penelusuran, dugaan aliran dana korupsi mencapai Rp81 miliar sejak 2019 hingga 2025. Dana itu diduga digunakan untuk membeli aset, hiburan, hingga penyertaan modal di sejumlah perusahaan.
Selain Wamenaker Noel, tersangka lain antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3), serta Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
Nama lain yang ikut terjerat adalah Fahrurozi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Sebanyak 11 tersangka dijerat Pasal 12 huruf g dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Setyo menegaskan bahwa penanganan kasus ini diharapkan memperbaiki tata kelola sektor ketenagakerjaan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran. Pelayanan publik harus mudah, cepat, murah, dan tidak merugikan masyarakat, khususnya para pekerja,” ucapnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.