Dailykaltim.co – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pembatasan berlaku pada sejumlah platform digital, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan regulasi ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena anak-anak menghadapi berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.
Pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan tersebut, termasuk proses penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.
Meutya mengakui penerapan kebijakan ini kemungkinan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun ia menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak sekaligus mendukung perkembangan generasi muda di tengah pesatnya transformasi teknologi.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
