Dailykaltim.co – Pemerintah semakin serius dalam melindungi anak-anak di dunia digital dengan menyusun regulasi yang mengatur batas usia dalam mengakses platform digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini merancang aturan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anak saat berselancar di internet.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan anak-anak menggunakan internet secara aman dan produktif.

“Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” ujarnya dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Pelindungan Anak.

Meutya menjelaskan bahwa regulasi ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Rancangan tersebut mencakup batasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan platform digital untuk mencegah paparan konten berbahaya sejak dini.

“Anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus segera bertindak,” tegasnya.

Regulasi ini juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang bisa diakses anak berdasarkan profil risiko yang dihasilkan. Pemerintah menargetkan regulasi ini rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menkomdigi mengajak seluruh pemangku kepentingan—termasuk kementerian terkait, akademisi, serta lembaga pemerhati anak—untuk memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada perlindungan anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, turut menyoroti fitur berbahaya di platform digital, seperti berbagi lokasi (share loc) dan konten manipulatif yang dapat mengecoh anak-anak.

“Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya!” jelas Ai.

Rapat ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Vivi Aleyda Yahya, para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, serta perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak, dan akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, serta Universitas Sebelas Maret.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version