Dailykaltim.co – Pemerintah menetapkan alokasi Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk program mandatori 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (kL). Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 yang mengatur penunjukan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) jenis biodiesel, sekaligus memuat volume pencampuran ke minyak solar pada 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listyani, menjelaskan pemerintah membagi alokasi ke dalam dua skema. Pemerintah mengalokasikan 7.454.600 kL untuk kategori Public Service Obligation (PSO) dan 8.191.772 kL untuk non-PSO. Pembagian ini menandai kelanjutan desain kebijakan Biodiesel 40 persen (B40) yang pemerintah siapkan untuk menopang kebutuhan solar domestik.

“Pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 ini akan didukung oleh sinergi dari 32 BU BBM dan 26 BU BBN yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana ketentuan pada tahun sebelumnya,” ujar Eniya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai instrumen penguatan stabilitas pasokan energi, terutama untuk menekan impor solar yang terus membebani neraca perdagangan. Eniya menegaskan, penetapan volume ini menjadi langkah strategis mengurangi ketergantungan terhadap impor solar, meningkatkan pemanfaatan bahan baku domestik, dan mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca sesuai komitmen nasional.

Kementerian ESDM menghitung dampak ekonomi dan lingkungan dari program mandatori biodiesel 2026. Pemerintah memproyeksikan program ini dapat menciptakan nilai tambah konversi Crude Palm Oil (CPO) ke biodiesel sebesar Rp21,8 triliun, menghemat devisa impor solar hingga Rp139 triliun, menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja di rantai industri hilir sawit, dan menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO2e.

Untuk menjaga efektivitas implementasi, pemerintah memperkuat tata kelola pengawasan di seluruh titik distribusi. Pemerintah mengerahkan monitoring standar mutu biodiesel, mengawasi distribusi di titik serah, dan melibatkan surveyor independen untuk memverifikasi volume serta kualitas pasokan. Langkah ini bertujuan menekan penyimpangan di rantai pasok dan menjaga akuntabilitas administratif berbasis kapasitas serta kinerja badan usaha yang telah pemerintah tunjuk.

Pemerintah juga membuka ruang penyesuaian volume mandatori apabila target alokasi berubah mengikuti kebutuhan kebijakan strategis nasional. Fleksibilitas ini menjadi bagian dari mitigasi risiko agar program B40 tetap relevan dengan dinamika pasokan energi 2026.

Pemerintah menargetkan bauran biodiesel 40 persen di solar berjalan optimal, menjaga stabilitas pasokan, mendorong pertumbuhan industri hilir sawit, dan menurunkan tekanan impor BBM. Pemerintah berharap kebijakan ini memberi manfaat luas bagi ekosistem energi dan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi berbasis sumber daya domestik.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version