Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur memastikan pencairan Insentif Hari Raya (IHR) bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) telah dilakukan. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa dana insentif telah disalurkan, kecuali bagi dinas yang masih dalam proses distribusi.
“Sudah lama saya tanda tangani. Jadi kalau masih ada yang belum menerima, mungkin dinas masing-masing yang belum membagikan,” kata Ardiansyah.
Setiap TK2D menerima IHR sebesar Rp 1,5 juta. Bantuan ini diharapkan dapat membantu mereka dalam menyambut hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Selain menyoroti IHR, Ardiansyah juga mengingatkan aturan penggunaan mobil dinas menjelang libur panjang. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan tugas kedinasan.
“Mobil dinas itu kan selama bertugas. Kalau mengikuti aturan mainnya, ya hanya untuk keperluan kerja,” tegasnya.
Namun, ia memahami bahwa ada pegawai atau pejabat yang tetap menggunakan kendaraan dinas selama liburan, terutama jika masih berkaitan dengan tugas yang dijalankan.
“Kalau dia (pegawai, red) punya (kendaraan dinas, red) sendiri maksudnya untuk tugas, ya masih bisa dipertanggungjawabkan. Yang tidak boleh itu kalau dipakai oleh orang lain atau di luar peruntukkannya,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kutim belum digunakan untuk perjalanan keluar pulau selama libur. Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga disiplin penggunaan fasilitas negara serta memastikan hak TK2D terpenuhi menjelang hari raya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.