Dailykaltim.co, Mahulu – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) berupaya mempercepat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester pertama 2025. Sekretaris Daerah Mahulu, Stephanus Madang, menyampaikan komitmen tersebut usai mengikuti kegiatan pemantauan TLRHP dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (GKD) di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Senin, 23 Juni 2025.

“Dari laporan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim tadi, ada delapan entitas yang telah mencapai 90 persen penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP). Mahulu termasuk empat entitas yang hampir mencapai 90 persen. Karena itu, selama beberapa hari ke depan kita harus ambil langkah-langkah strategis untuk percepatannya,” ujar Stephanus.

Ia menyebut kegiatan ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi dan memperkuat tata kelola keuangan daerah. Tak hanya itu, Pemkab Mahulu juga menyambut baik materi sosialisasi pencegahan korupsi yang disampaikan dalam rangkaian acara.

“Tadi disampaikan juga mengenai penyuluhan anti korupsi dan pentingnya keberadaan tenaga penyuluh. Di Mahulu, organisasi seperti itu memang belum terbentuk. Mudah-mudahan nanti bisa kita wujudkan sebagai langkah nyata membangun sistem pencegahan korupsi,” imbuhnya.

Ia mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah untuk menjaga konsistensi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Mahulu enam kali berturut-turut. Menurut dia, capaian tersebut harus dibarengi dengan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap temuan hasil audit.

“Harusnya bekerja sesuai pola, taat asas dan aturan. Apalagi opini WTP kita sudah sangat baik, tapi tetap harus ditopang oleh penyelesaian tindak lanjut hasil audit yang maksimal,” tegasnya.

Terkait beberapa temuan lama yang belum terselesaikan, Stephanus mengungkapkan hal itu merupakan warisan sejak Mahulu masih menjadi bagian dari Kutai Barat. Salah satunya menyangkut dana koperasi yang sulit ditelusuri akibat subjek hukumnya sudah tidak aktif.

“Itu temuan sejak kita masih di Kutai Barat. Sekarang orang dan organisasinya sudah tidak ada. Solusinya bisa lewat mekanisme seperti pemutihan melalui KPKNL. Prosesnya memang harus kita tempuh agar tidak jadi catatan terus setiap tahun,” jelasnya.

Ia menilai secara umum progres penyelesaian TLRHP di Mahulu tergolong baik. “Dari pemahaman saya, rata-rata di atas 60 persen temuan tiap tahun sudah ditindaklanjuti. Itu capaian yang bagus,” tutupnya.

Kegiatan pemantauan yang berlangsung hingga 26 Juni 2025 ini mengacu pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 dan hanya mencakup tindak lanjut yang tercatat dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Acara ini turut dirangkai dengan sosialisasi pencegahan korupsi yang dibawakan oleh Komunitas Penyuluh Anti Korupsi (Kompak) Provinsi Kalimantan Timur.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Bidang Pengawasan BPK Kaltim Ruslan Ependi, serta jajaran Sekda dan Inspektur dari kabupaten/kota se-Kaltim. Dari Mahulu hadir pula Asisten III Bidang Administrasi Umum, Inspektur Inspektorat, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version