Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah transisi sistem rekrutmen tenaga non-ASN ke mekanisme belanja pengadaan barang dan jasa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil peran penting sebagai fasilitator legalitas. 

Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum genap dua tahun masa kerjanya kini mulai diarahkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai syarat masuk ke dalam sistem digital pemerintah seperti e-catalog.

“Di kami itu melakukan pendampingan NIB bagi teman-teman THL yang di bawah dua tahun itu berdasarkan surat yang masuk ke DPMPTSP dari berbagai SKPD yang membutuhkan pendampingan bagi tenaga THL mereka,” ujar Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, dalam keterangannya.

Pendampingan ini bukan bagian dari kewenangan rekrutmen yang berada di ranah pengambil kebijakan, namun DPMPTSP bertugas membuka akses legalitas. Prosesnya pun dilandasi permintaan resmi dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merasa tenaga kerjanya belum sepenuhnya memahami mekanisme penerbitan NIB.

Berdasarkan catatan DPMPTSP, setidaknya 31 SKPD telah mengajukan permohonan pendampingan bagi pegawai mereka yang masuk kategori THL dan perlu mendapatkan legalitas sebagai pelaku usaha perorangan. Total pegawai yang diajukan untuk didampingi dalam penerbitan NIB mencapai 715 orang.

“Kalau berdasarkan catatan kami kemarin itu, sebenarnya sudah saya sampaikan bahwa total SKPD-nya itu ada 31. Kemudian total pegawai yang diminta untuk mendampingi dalam hal penerbitan NIB itu sekitar 715 pegawai,” kata Nurlaila.

Namun, tidak semua dari mereka membutuhkan bimbingan langsung. Sebagian THL yang sudah terbiasa menggunakan sistem digital berhasil mengurus NIB-nya secara mandiri melalui platform Online Single Submission (OSS). Jumlahnya mencapai hampir sepertiga dari total peserta.

“Namun demikian, yang dilakukan pendampingan dari 715 itu, kurang lebihnya hanya sekitar 532. Jadi, sisanya teman-teman THL itu melakukan penerbitan NIB secara mandiri,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian THL sudah memiliki literasi digital yang cukup memadai. Akan tetapi, DPMPTSP tetap membuka ruang bagi mereka yang belum akrab dengan sistem OSS, terutama yang kesulitan memahami pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)—kode usaha yang wajib diinput dalam proses penerbitan NIB.

“Karena memang NIB ini sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri oleh teman-teman yang sudah paham mekanisme di dalam sistem OSS itu,” lanjut Nurlaila.

“Tetapi memang ada beberapa teman THL yang mungkin tidak terlalu mengikuti teknologi OSS, akhirnya memerlukan pendampingan agar tidak salah menentukan KBLI,” tambahnya.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version