Dailykaltim.co – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penerapan standar layanan pengasuhan melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Kebijakan ini mencakup standar layanan, pengasuhan berbasis hak anak, sistem pemantauan, hingga penguatan jejaring rujukan dan kemitraan.

Dorongan tersebut menguat setelah mencuat dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang terjadi dan menyita perhatian publik pada Minggu (26/4/2026). Pemerintah menilai peristiwa ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengasuhan anak di lembaga penitipan.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras kasus tersebut dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta transparan.

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Kementerian PPPA juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan bagi korban.

Di sisi lain, kasus tersebut kembali menyoroti lemahnya pengawasan lembaga pengasuhan anak. Pemerintah menyebut akan memperkuat sistem pemantauan sekaligus memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga. Langkah ini juga dibarengi dengan evaluasi sistem perizinan dan pengawasan daycare, peningkatan edukasi publik terkait hak anak, serta penguatan mekanisme pengaduan dan respons cepat.

Menteri PPPA juga menekankan bahwa isu pengasuhan anak berkaitan erat dengan dukungan terhadap perempuan yang bekerja.

“Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” katanya.

Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, pemerintah memperkuat dukungan layanan pengasuhan, termasuk fasilitas penitipan anak. Namun, kebutuhan layanan daycare yang meningkat disebut belum sepenuhnya diimbangi dengan kualitas di lapangan.

Data Kementerian PPPA menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola daycare. Sekitar 44 persen belum memiliki izin, 30,7 persen berizin operasional, 12 persen memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen berbadan hukum. Selain itu, 20 persen belum memiliki SOP, sementara 66,7 persen tenaga pengelola belum tersertifikasi.

Kondisi rekrutmen pengasuh juga dinilai belum berbasis standar kompetensi dan masih minim pelatihan khusus, yang berpotensi memengaruhi kualitas layanan.

Melalui program TARA, pemerintah menargetkan peningkatan standar layanan daycare agar lebih aman dan berbasis kepentingan terbaik anak, termasuk penguatan kompetensi sumber daya manusia dan penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding).

Di akhir pernyataan, Kementerian PPPA mengajak masyarakat turut aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version