Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutim meninjau proses penelitian lapangan Panitia Pertimbangan Landreform di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan. Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Danau Redan pada Selasa, 16 September 2025, bertujuan mempercepat penyaluran sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.
Acara ini dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Kepala ATR/BPN Kutim Akhmad Saparuddin, Camat Teluk Pandan Anwar, serta Kepala Desa Danau Redan Sabri.
Kepala Desa Danau Redan, Sabri, menyebut wilayahnya masih termasuk kawasan hutan lindung dan memiliki potensi batu gunung yang belum dapat dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Saya berharap adanya bantuan untuk mengatasi kendala ini,” ujarnya.
Camat Teluk Pandan, Anwar, menambahkan tiga desa lain, yakni Martadinata dan Suka Rahmat, juga berada di kawasan hutan lindung. Ia menyoroti potensi galian C yang belum berizin serta berharap ada arahan agar pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tidak menyalahi aturan.
“Program redistribusi tanah ini merupakan program Pemkab Kutim ke depan, sesuai visi misi untuk mendukung program bupati bagaimana Danau Redan berbatasan dengan Kukar tetap menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat, jangan sampai ada provokator,” katanya.
Kepala ATR/BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, menjelaskan Kutim memperoleh kuota 180 sertifikat tanah tahun ini, dengan 78 bidang dialokasikan untuk Danau Redan. Ia juga mengapresiasi capaian Desa Danau Redan yang selama tiga tahun terakhir telah menerbitkan 500 sertifikat.
“Namun ini prosesnya lama dan perjalanan cukup panjang meliputi sosialisasi, pengukuran, serta peninjauan lapangan untuk memastikan lapangan apakah objek itu sebenarnya. Jangan sampai sertifikat tidak diukur. Ini bisa harus valid letaknya dan batasnya,” tegas Akhmad.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada BPN atas upaya pemberian sertifikat yang diyakini mampu memberikan ketenangan masyarakat dalam kepemilikan tanah. Ia menyebut sekitar 78 bidang tengah diteliti BPN bersama pemerintah desa.
“Tidak ada itu sertifikat pinjam pakai, yang ada sertifikat milik,” tegas Ardiansyah.
Ia menambahkan BPN telah banyak menyalurkan sertifikat di Kutim, termasuk di Kecamatan Teluk Pandan.
“Total target sertifikat tahun ini untuk Kutim adalah 280 bidang, dengan 78 bidang di antaranya untuk Danau Redan,” ucapnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.