Dailykaltim.co – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 100 narapidana kasus narkotika asal Riau ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat petang, 30 Mei 2025.

Pemindahan ini dilakukan setelah para narapidana terbukti melakukan pelanggaran berat di dalam lapas maupun rumah tahanan. Sebagian besar dari mereka kedapatan memiliki telepon genggam (HP) secara ilegal, bahkan masih nekat terlibat dalam peredaran narkoba di dalam tahanan.

“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (lapas) super maksimum Nusakambangan jawabannya,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti.

Ditjenpas menempatkan para narapidana di sel khusus dengan pengawasan ketat, sesuai prosedur di lapas super maksimum Nusakambangan. Setiap narapidana menempati satu sel (one man one cell) tanpa interaksi bebas dan dipantau selama 24 jam melalui kamera pengawas (CCTV).

Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan bersama tim dari Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, serta melibatkan pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau dan personel Brimob Polda Riau.

Menurut Rika, langkah ini tak semata sebagai sanksi, tapi juga menjadi bentuk pembelajaran bagi narapidana lain agar tidak mengulangi pelanggaran serupa selama menjalani masa pidana. Ia memastikan pemindahan dilakukan berdasarkan penyidikan, penyelidikan, asesmen, serta regulasi yang berlaku.

“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Rika menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menyerukan “nihil HP dan narkoba” di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.

Dengan pemindahan terbaru ini, Ditjenpas telah mengirim lebih dari 700 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Agus Andrianto.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version