Dailykaltim.co, Kutim – Proses pembentukan desa persiapan di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten Kutim akan mengukuhkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sangatta Prima, Pj Kepala Desa Singa Karta, dan Pj Kepala Desa Teluk Rawa dalam prosesi resmi yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Utara pada Selasa siang, 12 Agustus 2025.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, menyebutkan bahwa selain tiga desa di Sangatta Utara, desa persiapan lainnya adalah Desa Sambulo Mandiri di Kecamatan Kaliorang. Seluruhnya telah melalui verifikasi teknis dan administratif, termasuk penerbitan nomor register oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan, Desa Singa Karta memiliki kode register 08.04.01.01, Desa Sangatta Prima 08.04.01.02, Desa Teluk Rawa 08.04.01.03, dan Desa Sambulo Mandiri 08.10.06.04. Surat Gubernur Kaltim bernomor 400.10.2.2/4696/DPMDPD-II tertanggal 19 Juni 2025 menjadi dasar sah pengoperasian desa persiapan tersebut.
“Tujuannya agar pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil bisa lebih optimal dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pemekaran desa ini,” ujarnya.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, dalam keterangan terpisah memastikan seluruh proses administrasi telah rampung. Ketiga desa di Sangatta Utara bersama satu desa di Kaliorang telah mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov Kaltim.
“Sudah kita siapkan semua. Kalau sudah registrasi di provinsi, semua administrasi berarti sudah terpenuhi, termasuk perangkatnya juga sudah siap,” katanya di Sangatta.
Ia menegaskan bahwa pengukuhan Pj Kepala Desa menjadi langkah awal jalannya pemerintahan desa persiapan.
“Habis itu kan kita tinggal bikin ada desa persiapan. Tinggal pasang PJ Kepala Desa,” ujarnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.