Dailykaltim.co, Paser – Program Kredit Paser TUNTAS mulai dimanfaatkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Paser. Ratusan pengusaha kecil telah mengajukan pinjaman modal melalui program yang digagas Pemerintah Kabupaten Paser ini.
Paser TUNTAS, akronim dari *Paser Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera*, merupakan visi dan misi Bupati Paser Fahmi Fadli bersama Wakil Bupati Ikhwan Antasari.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Yusuf, menyampaikan bahwa lebih dari seratus UMKM sudah mendaftar.
“Ada 114 UMKM yang mengusulkan dan 25 UMKM sudah kami verifikasi apakah memang layak mendapatkan kredit itu,” kata Yusuf (11/9/25).
Menurut Yusuf, Kredit Paser TUNTAS menjadi salah satu program unggulan daerah untuk mendukung pelaku UMKM dalam memperoleh modal usaha. Skema yang ditawarkan adalah pinjaman berbunga nol persen hingga Rp50 juta, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Program ini diatur dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kredit Paser TUNTAS. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, industri, hingga jasa.
Pemkab Paser menunjuk Bankaltimtara sebagai penyalur kredit, sesuai nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama.
Penerima kredit terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, wirausaha pemula yang telah menjalankan usaha minimal enam bulan dapat mengakses pinjaman maksimal Rp10 juta. Kedua, wirausaha yang sudah aktif setahun berhak memperoleh kredit hingga Rp25 juta. Ketiga, wirausaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan bisa mendapatkan hingga Rp50 juta. Jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan.
Untuk pengajuan, calon penerima wajib membuka rekening penampungan di Bankaltimtara serta melengkapi syarat administrasi, di antaranya KTP berdomisili Paser, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan terdaftar di Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT).
“Untuk syarat daftar di Bankaltim lampirkan surat rekomendasi dari Disperindagkop, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, NIB, dan pas foto,” ucap Yusuf.
Yusuf berharap skema ini dapat membantu pelaku usaha kecil dalam memperoleh akses modal, sehingga usaha mereka tumbuh lebih mandiri dan berdaya saing.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube
