Dailykaltim.co – Kementerian Perhubungan menegaskan penetapan 36 bandara internasional bukan sekadar keputusan administratif. Langkah ini dinilai strategis karena memberikan manfaat luas bagi konektivitas, pertumbuhan ekonomi, hingga daya saing Indonesia di tingkat global. Kebijakan tersebut juga selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan kedaulatan negara dan pemerataan pembangunan.

“Penetapan bandara internasional menjadi salah satu langkah nyata Kemenhub dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pembangunan ekonomi, dan memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok Nusantara,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi

Menurut Dudy, terdapat sejumlah manfaat langsung dari penambahan bandara internasional. Pertama, penguatan konektivitas global dengan tersedianya akses penerbangan langsung dari dan ke luar negeri. Hal ini akan mempermudah pergerakan orang maupun barang, sekaligus menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia.

Kedua, keberadaan bandara internasional diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan status internasional, bandara di berbagai daerah akan menjadi simpul perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional,” kata Dudy.

Ketiga, bandara internasional dipandang sebagai pintu masuk utama wisatawan mancanegara, terutama menuju destinasi prioritas yang tengah dikembangkan pemerintah. Keempat, pemerataan pembangunan akan lebih merata, tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, melainkan juga menjangkau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.

Selain itu, Dudy menekankan bahwa bandara internasional juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pertahanan negara serta kesiapsiagaan menghadapi tantangan geopolitik dan potensi bencana.

Kementerian Perhubungan memastikan setiap bandara yang ditetapkan berstatus internasional harus memenuhi standar keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, serta kesiapan layanan. Proses ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Penetapan status internasional juga diiringi kewajiban memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO). Persyaratan ini mencakup ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.

Dudy menambahkan bahwa status bandara internasional akan ditinjau secara berkala. “Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi,” ujarnya.

Meski demikian, setiap keputusan pencabutan status internasional tidak diambil sepihak. Menhub menegaskan evaluasi akan melibatkan pemerintah daerah, maskapai penerbangan, serta kementerian dan lembaga lain yang terkait.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version