Dailykaltim.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan komitmennya untuk mengawasi dengan ketat agar tidak ada calon anggota legislatif yang melakukan kampanye saat pemungutan suara ulang.
“Dilarang keras bagi calon untuk melakukan kampanye atau politik uang saat pemungutan suara ulang,” tegas Puadi dalam pernyataan resmi pada Selasa (18/6/2024).
Menurut Puadi, Bawaslu akan fokus memantau potensi politik uang yang dapat merusak integritas proses pemilihan khususnya pada saat pemungutan suara ulang (PSU).
Bawaslu akan mengambil langkah-langkah pencegahan dan memberikan imbauan kepada seluruh jajarannya, baik di tempat pemungutan suara (TPS) maupun dalam proses rekapitulasi.
“Kami akan memperketat pengawasan di setiap level, mulai dari TPS hingga kecamatan,” katanya.
Sebagai respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan PSU dan menghitung ulang surat suara di beberapa wilayah.
PSU akan dilakukan secara bersamaan namun dalam jangka waktu yang berbeda sejak pembacaan putusan MK. Ada tujuh PSU yang akan dilaksanakan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam 30 hari, dan dua PSU dalam 21 hari.
Sebelumnya, pada Senin (10/6/2024), anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa PSU akan dilakukan tanpa adanya tahapan kampanye, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum.
“Menurut Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023, dalam PSU di TPS setelah putusan Mahkamah Konstitusi, tidak diperbolehkan adanya kampanye,” jelas Idham.
KPU telah menetapkan tanggal untuk tindak lanjut PSU dan PUSS. Berikut jadwal tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pileg 2024:
Pemungutan dan penghitungan ulang suara di TPS direncanakan pada:
- Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK
- Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 Putusan MK; dan
- Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK
Penghitungan ulang suara direncanakan pada:
- Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK
- Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; dan
- Sabtu, 6 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.